Senin, 15 Agustus 2011

Perlukah Izin Suami Untuk Menggunakan Uang Sendiri?

Tanya:

Begini pak, saya seorang ibu rumah tangga tapi saya juga punya usaha sendiri di rumah. Alhamdulillah saya punya penghasilan sendiri terus saya bisa menabung sedikit demi sedikit dan uangnya saya belikan perhiasan saya sendiri. Yang saya mau tanyakan adalah apakah saya perlu minta izin suami kalau saya membeli perhiasan tersebut?

(Nadya – via Surel)

Jawab:

Harta istri –baik yang ia peroleh dari pemberian orangtuanya, atau dari hasil usahanya sendiri yang halal—adalah murni milik pribadinya. Ia tidak berkewajiban mengeluarkan dari harta miliknya itu untuk keperluan suami atau anak-anaknya. Oleh karena itu, adalah hak penuh istri untuk menggunakan dan membelanjakan harta pribadinya di jalan yang halal. Dari situ dapat kita pahami bahwa istri tidak berkewajiban meminta izin dari suami untuk membeli perhiasan dari harta miliknya sendiri.

Demikian, wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’ân)
.....TERBARU.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...