Minggu, 21 Agustus 2011

Bolehkah Membawa Anak Kecil Perempuan ke Masjid di Saf Laki-laki?

Tanya:

Assalamu’ alaikum Prof, saya ingin bertanya,

Di daerah kami ada seorang pendatang dari luar, dia dianggap paham dengan ajaran agama, kemudian beberapa kali dia dijadikan imam di masjid kami. Tapi ada yang mengganjal di hati kami, dia sering membawa anak perempuannya yang masih kecil ikut di miqrob/tempat imam masjid, yang kami anggap itu menggangu kekhusukan, atau kalaupun dia tidak jadi imam sering juga membawa anak perempuannya satu shaff dengan shaff laki-laki (umur anak sekitar 2 dan 4 tahun, 2 orang).

Apakah ada dasarnya perbuatan tersebut Prof? Setahu kami Nabi Muhammmad pernah bersama cucu beliau di dalam tempat imam, tetapi ini anak laki-laki, dan cucu Nabi. Apakah yang harus kami lakukan Prof, apakah perlu langsung kami tegur?

Terima kasih

Wassalau’alaikum,

(Irwan – via Surel)

Jawab:

Rasul saw. mengajarkan umatnya untuk bersikap bijaksana, apalagi menghadapi mereka yang belum mengerti atau belum mampu mengerti. Seseorang pernah berkunjung ke Masjid Nabawi dan membuang air kecil bukan pada tempatnya. Para sahabat Nabi saw. bermaksud bersikap keras, namun Nabi saw. melarang mereka sambil berkata, “Biarkan saja.” Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa “Masjid tidak dibangun untuk apa yang kamu lakukan itu, tetapi ia untuk dijadikan tempat shalat dan membaca al-Qur’ân.”

Anak-anak pun demikian. Tidak ada halangan membawa anak ke masjid, lelaki atau perempuan, sudah disunat atau belum. Nabi saw. pernah mempercepat shalat beliau karena mendengar suara tangis anak. Pernah juga beliau sangat lama bersujud dan ketika ditanya beliau menjawab, “Cucuku sedang menunggang punggungku. Aku tak ingin bangun dari sujud sebelum dia puas.”

Dari kedua riwayat ini diketahui tentang bolehnya membawa anak kecil dan diketahui pula bahwa khusyudalam shalat tidak berarti hilangnya ingatan atau kesadaran, serta pikiran hanya tertuju kepada Allah SWT., sehingga shalat tetap sah walau ingatan tertuju pada yang lain.

Demikian, Wallâhu a‘lam.

(M Quraish Shihab – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran)
.....TERBARU.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...